CALEG GOLKAR

Poldasu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Calon Walikota Siantar

MEDAN (medanbicara.com) – Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut segera menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp Rp 607.000.000 dengan terlapor mantan Calon Walikota Pematangsiantar, Suryani Boru Siahaan.

“Pekan ini penyidik menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan mantan calon Wali Kota Siantar untuk menetapkan tersangkanya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (2/8).

Dijelaskan Nainggolan, gelar perkara itu dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan dengan penetapan tersangka. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan bukti-bukti sudah dikumpulkan penyidik.

“Hasil gelar perkara itu menentukan proses hukum selanjutnya. Kalau sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, penyidik akan menetapkan tersangkanya,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Dono Indarto melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang, mengakui telah memeriksa Suryani Boru Siahaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik.

“Suryani boru Siahaan baru saja usai kita periksa dan sudah pulang,” kata Frido, Jumat (29/7) lalu.

Mantan Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu itu mengatakan, pemeriksaan Suryani masih kali pertama dengan status sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Kita lihat satu atau dua minggu ini, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” terang Frido.

Frido menjelaskan, materi pemeriksaan masih sebatas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 yo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Namun Frido belum bersedia menyebut hasil pemeriksaan mantan Calon Walikota Pematangsiantar periode tahun 2015-2020 tersebut.

Disebutkan, Suryani Boru Siahaan dilaporkan Zulkarnaen Damanik dengan bukti laporan STTLP/709/V/2016/Poldasu/SPKT I tanggal 23 Mei 2016. Zulkarnaen Damanik dalam laporannya mengaku telah ditipu Suryani Boru Siahaan sebesar Rp607.000.000 yang digunakan untuk dana dana Pilkada Pematangsiantar.

Zulkarnaen Damanik dikonfirmasi wartawan menyebut, Suryani Boru Siahaan ada meminjam uang untuk dana pilkada sebesar Rp607.000.000. Dalam perjanjian, Suryani akan mengembalikan dana tersebut dengan segera. Namun, Suryani dianggap tidak menepati janji. Malah setiap ditemui, istri PR II Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar itu selalu memberikan alasan macam-macam. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai