CALEG GOLKAR

Poldasu Sita 4 Kg Sabu asal Malaysia

MEDAN (medanbicara.com) – Sebanyak 9 kilogram (Kg) barang terlarang jenis sabu-sabu berhasil disita petugas Subdit II Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dari 9 orang tersangka.

“Ke 9 tersangka ini kita tangkap dari tempat terpisah dengan total barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Mereka ini jaringan internasional,” terang Kasubdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Sonny W Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/1).

Kata dia, sabu-sabu yang diperkirakan kelas I tersebut dipasok dari negara tetangga Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke Aceh, kemudian diedarkan di Medan. Sabu itu dipasarkan dengan harga kisaran Rp 200 hingga Rp 500 juta perkilogram.

Setelah di Aceh, kemudian sindikat jaringan internasional tersebut mengedarkannya ke berbagai tempat di Medan menempuh jalur darat melalui kurir-kurir yang telah dipilih untuk dapat merahasiakan bandarnya sehingga menyulitkan proses pengembangan.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupa maksimal untuk mengungkap bandar sabu jaringan internasional tersebut. Bahkan, Sonny melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Jadi kurir-kurir ini dipandu melalui handphone. Kalau kita hubungi, bandarnya seperti sedang berada di luar negeri (maksudnya Malaysia)," sebut Sonny.

Dijelaskannya, pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka DS alias Guntur di Komplek Perumahan Puri Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota dengan barang bukti 1 kg sabu, setelah melakukan transaksi dengan petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli pada Rabu (20/1) sekira pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya polisi mengembangkan keberhasilan tersebut dengan menangkap tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 1 kg. SB alias Sun, MR dan U alias Uma ditangkap di Jalan Asrama Pondok Kelapa Kecamatan Medan Sunggal, Medan, tepat di areal SPBU pada Minggu (24/1) sekira pukul 04.00 WIB.

Setelah itu, petugas mengembangkan kasusnya kembali dan berhasil meringkus 5 tersangka lainnya, yakni AM, A alias Har, Ma, A dan Mus dengan barang bukti 2 kg sabu. Para tersangka ditangkap di Jalan Karya Bhakti Gang Gudang No 39, Kecamatan Medan Johor/Jalan AH Nasution, tepat di SPBU pada Senin (25/1) sekira pukul 05.00 WIB.

Menurut Sonny, tidak mudah untuk melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka. Selain menyaru sebagai pembeli, petugas kepolisian harus bertindak tegas untuk meredam perlawanan para tersangka.

"Saat kita tangkap, para tersangka ini melakukan perlawanan, tapi kita harus bisa melumpuhkannya," tegas Sonny.

Pasti Sabu
Disinggung soal keaslian barang bukti 4 kg sabu, Sonny menegaskan pihaknya tidak gegabah untuk mempublikasikan keberhasilan tersebut. Sebab, pihaknya sudah memastikan keasliannya melalui instansi berkompeten.

"Ini asli sabu-sabu karena kita sudah cek ke laboratorium forensic," pungkas Sonny. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai