Poldasu Temukan 4 Hektar Ladang Ganja di Madina
MEDAN (medanbicara.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerja sama Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas sekira 4 hektar (ha) di Pegunungan Tor Sihite Desa Rao-rao Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina, Selasa (29/3).
"Penemuan ladang ganja itu dari hasil pengembangan penyidikan Polres Madina terhadap tersangka Arsan Batubara (22)," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (31/3).
Kepada polisi, terang Nainggolan, warga Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina tersebut mengaku memiliki tanaman ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite Desa Rao-rao Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina.
Kata dia, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari hasil penyidikan pada 28 Maret 2016. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Madina melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah dicek ke TKP, ditemukan ladang ganja seluas sekira 4 hektar. Pohon ganja itu diperkirakan berumur 4 bulan," kata Nainggolan.
Untuk membuktikan kebenaran ladang ganja tersebut, selanjutnya pada Selasa (29/3), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reynhard Silitonga didampingi Kapolres Madina AKBP Andre Setiawan berjalan kaki menuju lokasi di pegunungan Tor Sihite.
"Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencabutan terhadap tanaman pohon ganja tersebut untuk dimusnahkan," jelas Nainggolan.
Dia menambahkan, dari lokasi dicabut sekira 4.000 batang pohon ganja berumur sekitar 4 bulan, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Sebelum dimusnahkan, pohon ganja tersebut terlebih dahulu disisihkan sebanyak 100 batang pohon ganja untuk keperluan proses penyidikan," pungkas Nainggolan.
Tersangka disangka melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (emzu)