CALEG GOLKAR

Poldasu Ungkap Penjualan 65 Ton Pupuk Bersubsidi Jadi Non Subsidi

MEDAN (medanbicara.com) – Meski selalu kesulitan menjerat tersangka pemilik usaha, personel Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut kembali mengungkap kasus perdagangan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi.

Dari gudang penyimpanan di kawasan Marelan VII/Pasar I Tengah, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan petugas mengamankan 13 pekerja serta 65 ton pupuk bersubsidi yang dioplos menjadi non subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar menyampaikan kepada sejumlah wartawan di mapolda Sumut, Kamis (17/3). Dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekira Rp 228 juta.

Pengungkapan kasus pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi itu bermula dari proses pemeriksaan satu unit truk jenis Mitsubishi Fuso bernomor Polisi BK 9301 CM bermuatan pupuk urea berlabel “NON SUBSIDI; PRODUKSI PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR BONTANG”.

“Upaya pemeriksaan itu kita lakukan berdasarkan informasi adanya truk bermuatan pupuk urea diduga hasil pengoplosan dari pupuk bersubsidi menjadi non subsidi. Kita amankan satu unit truk jenis Mitsubishi Fuso warna coklat bernomor Polisi BK 9301 CM saat melintas di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan Deli bermuatan pupuk sebarat ± 30 ton dikemas dalam dalam 215 karung pupuk berlebel Non Susidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sekira Rp 228 juta uang negara kita selamatkan,” jelas Kombes Ahmad Haydar.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap seorang pengemudi truk berinisial R Lubis serta kernetnya, Riski Saputra diketahui pupuk tersebut diangkut dari tempat penyimpanannya di Gudang 88 kawasan Jalan Marelan VII / Pasar I Tengah, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Hasil interogasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan di lokasi gudang penyimpanan. Dari lokasi itu kemudian ditemukan ratusan karung lain pupuk bersubsidi yang dioplos menjadi pupuk non subsidi seberat ± 35 ton dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 65,75 ton.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 13 orang pekerja untuk dilakuka pemeriksaan, sedangkan pemiliknya masih dalam pengejaran.

“Memang modusnya sama seperti kasus sebelumnya, para pelaku ini merubah pupuk bersubsidi menjadi non subsidi dengan cara mencampurnya menggunakan zat kimia Caustic Soda Flake, Ultra Marine Blue dan cairan pemutih untuk kemudian dijemur hingga berwarna putih seolah pupuk non subsidi,” terang Haydar.

IMG-20160317-00075

Kalau dilihat dari keuntungannya, sambung Haydar, Harga Eceran Tertinggi (HET) tebus delivery order (DO) pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp 1.586/kg, sedangkan harga eceran pasar pupuk Non Subsidi jenis urea Kaltim itu sebesar Rp 4.450/kg.

“Sehingga selisih dari penjualan pupuk itu Rp 3.164/kg, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 228.836.300,” sebut Kombes Ahmad Haydar.

Haydar menyatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka pemilik gudang usaha pengoplosan pupuk tersebut. Sedangkan 13 pekerja yang diamankan dari lokasi masih menjalani proses pemeriksaan.

Dalam kasus itu, Poldasu menerapkan Pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman Jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 70/Permentan/SR 140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah dan atau Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat Negara
R.I. Nomor 07 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Tindak Pidana Ekonomi Jo Peraturan Presiden Nomor : 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Sebelumnya, kasus pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi seberat 70 ton juga sempat diungkap personel Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut dari kawasan Dusun VII, Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial M karena alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai