Poldasu Ungkap Praktik Penjual Uang Palsu

MEDAN (medanbicara.com) – Tim Opsnal Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan uang, Kamis (2/6).

Petugas berhasil mengamankan tersangka N, warga Kecamatan Medan Marelan dengan menyaru sebagai pembeli (under cover buy). Informasi diperoleh, mendapat informasi dari masyarakat, petugas kemudian menyamar dan hendak bertransaksi dengan tersangka.

Kepada petugas yang menyamar, tersangka menjual uang palsu (Upal) Rp10 juta seharga Rp2,5 juta. Kepada petugas, tersangka menawarkan Upal pecahan Rp50 ribu.

Setelah sepakat dengan harga yang disebutkan tersangka, petugas yang menyamar kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti komputer dan mesin printer yang digunakam untuk mencetak uang palsu, seribuan lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu yang sudah dipotong, puluhan lembar kertas hasil cetakan uang palsu, dua butir peluru senjata api, sejumlah kartu pengenal yang diduga palsu.

Diketahui, dalam menjalankan praktik pemalsuan uang, tersangka menggunakan kertas jenis HVS sebagai bahan cetakan uang palsu. Sebagian besar dari Upal tersebut digunakam tersangka untuk membeli Narkoba jenis sabu. Diduga, tersangka sudah mencetak Upal dalam jumlah banyak untuk diedarkan menjelang Lebaran.

Ketika dikonfirmasi di Mapoldasu, Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono membenarkam perihal pengungkapan pemalsuan uang tersebut.

Disebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksan secara intensif terhadap tersangka.

"Memang benar diamankan tersangka pelaku pemalsuan uang pecahan Rp50 ribu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan dikembangkan lagi," tegasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai