CALEG GOLKAR

Polsek Lolowau Polres Nisel Gelar Operasi Pekat, Sita 140 Liter Tuak Suling

Tersangka dan tuak suling yang diamankan. (ist)

NISEL (medanbicara.com)-Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 140 liter, saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di Pekan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Selasa (28/8) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut berawal saat petugas Polsek Lolowau sedang melakukan Operasi Pekat, di Jalan Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Petugas mencurigai satu unit mobil penumpang jenis Avanza dengan nomor polisi BK 1468 QC.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang bawaan, dan menemukan 4 jerigen berisi cairan dengan volume total sekitar 140 liter, yang setelah diperiksa ternyata tuak suling. Polisi kemudian mengamankan mobil beserta pengemudinya ke Polsek Lolowau.

Saat di mintai keterangan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36), warga Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan mengaku jika dirinya disuruh oleh Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar tuak suling tersebut kepada Ama Pirel di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH melalui Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.

"Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter saat melakukan Operasi Pekat di Jalan Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan Selasa (28/8) pagi. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah Rp100 ribu," papar Yunus.

"Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau, termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04 20 33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan", tutup Yunus. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai