CALEG GOLKAR

Posting Dokumentasi Pemerintahan Desa di Medsos, Kades Batahan I Madina Dilaporkan

Kuasa Hukum Afnan Lubis, Mhd Yusup SH. (dok/ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Kades Batahan I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Madina, Afnan Lubis SH, diperiksa penyidik Poldasu, Jumat (27/3/2020), terkait postingan dokumentasi pemerintahan desa di media sosial Facebook.

Afnan Lubis sendiri diperiksa oleh Poldasu sesuai dengan surat panggilan Nomor: S.Pgl/348/III/2020/ Ditreskrimsus. Panggilan tersebut atas tindaklanjut Laporan Polisi Nomor LP/530/III/2020/Sumut/SPKT.I Tanggal 18 Maret 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/68/III/2020 Ditreskrimsus Tanggal 20 Maret 2020.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Afnan Lubis, Mhd Yusup SH usai mendampingi Afnan menjalani pemeriksaan menegaskan, postingan yang dilakukan Afnan di akun facebooknya itu tidak bermaksud untuk memcemarkan nama baik seseorang melainkan hanya menunjukkan kegiatan dan kinerja desa.

“Isi postingan itu berawal dari surat balasan atas surat yang diajukan oleh Pengacara Syamsul Pane, salah satu warga dari Desa Batahan I yang sedang berperkara di PN Madina, terkait keberadaan atau kedudukan pelapor atas adanya persoalan lahan yang menjerat Syamsul Pane di persidangan di PN Madina,” kata Yusup.

Dalam pernyataan masyarakat itu, sebut Yusup, ada ditegaskan kata-kata,” Bahwa pelapor sepengetahuan kami selama dua tahun terakhir ini tidak pernah salat Jumat di Masjid Nurul Iman maupun Masjid Nurul Falah.”

“Nah narasi itu membuat pelapor melaporkan klien kami Pak Afnan Lubis dengan laporan pencemaran nama baik, sehingga tadi klien kami Pak Afnan telah diperiksa sebagai saksi,” kata Yusup.

Padahal, kata Yusup, postingan yang dibuat oleh Pak Afnan Lubis tanpa adanya niat, maksud atau perbuatan sengaja untuk mecemarkan nama baik pelapor.

“Postingan tersebut dimaksudkan klien kita hanya untuk menunjukkan kegiatan desa dan kinerja desa, dan menurut kita postingan tersebut masih termasuk tugas kepala desa sesuai dengan surat Bupati Madina Nomor 555.4/1371/Kominfo/2017, tanggal 29 Mei 2017 perihal Madina e-Government dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya apa yang diposting oleh Pak Afnan itu merupakan bagian dari tugas pejabat publik karena informasi merupakan informasi publik yang perlu diketahui oleh pengguna informasi publik,” kata Yusup lagi.

Yusup juga menyampaikan, redaksi tentang tidak pernah salat di dua masjid itu bukan dibuat oleh klien kita, redaksi tersebut adalah sebahagian isi dari pernyataan masyarakat Batahan 1, dan di surat itu juga tidak ada tanda tangan Pak Afnan Lubis, sehingga dari itu kembali kami tegaskan klien kami tidak ada maksud atau niat untuk mencemarkan nama baik pelapor. (red/orb/ind)

Mungkin Anda juga menyukai