CALEG GOLKAR

Pria Mutilasi Lalu Bakar dan Rebus Potongan Tubuh Istri Pernah Dirawat di RS Jiwa

MEDAN (medanbicara.com)-Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap HM, tersangka yang tega memutilasi istrinya sendiri di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan catatan bahwa tersangka itu pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Medan.

“Informasi yang kami dapatkan bahwa proses pemeriksaan berjalan normal. Dari catatan yang kita dapatkan bahwa betul sekitar tahun 2004 pelaku ini pernah menjalani perawatan di RS Jiwa Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Namun, kata Hadi, untuk mengetahui apakah pelaku saat ini masih mengalami gangguan kejiwaan atau tidak, maka harus harus melalui pemeriksaan ahli. Pembuktian inilah yang saat ini tengah dikerjakan oleh petugas.

“Tetapi kan untuk saat ini untuk membuktikan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan dan lain sebagainya tentu harus melalui ahlinya, dokter dan sebagainya. Ini yang saat ini dikerjakan penyidik,” ujar Hadi.

Hadi menyebutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka saat ini terus berlangsung. Tersangka masih bisa memberikan keterangan walau kadang banyak diamnya.

“Dia bisa beri informasi, memberikan keterangan walaupun banyak agak terdiam. Jadi pertanyaan itu tidak seketika dijawab tetapi dia diam terlebih dahulu baru dia berkomunikasi,” ujar Hadi.

Untuk diketahui, perbuatan keji itu dilakukan tersangka berawal pada Jumat, 11 November 2022, pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.

“Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan satu pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung,” sebut Achmad.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.

Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan, dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah
kampak hingga terputus.

“Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis,” ujar Achmad.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai