CALEG GOLKAR

PT Lonsum Digugat Mantan Area Manager Lima Puluh

PN MEDAN (medanbicara.com) – PT London Sumatera (Lonsum) Cabang Sumatera Utara menjalani sidang perdana sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan oleh karyawannya sendiri, Ir Rudi Yanto, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan, Senin (14/11).

Dalam sidang perdana itu, kuasa hukum penggugat, Banggas HO Siregar SH MH mengatakan, kliennya telah bekerja selama 21 tahun di perusahaan tersebut. Ia juga tidak pernah melakukan kesalahan atau mendapat teguran dari perusahaan. Namun 17 Desember 2013, Rudi dinonaktifkan dari jabatan Area Manager Agronomy Lima Puluh. Alasannya karena adanya indikasi pencurian secara besar yang melibatkan banyak pihak di Sei Rumbiya Estate.

“Pernah ada laporan dari perusahaan tersebut ke Polda Sumut terkait dugaan perkara pencurian dan penggelapan. Ada juga laporan ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun dalam dua perkara tersebut, Rudi bukanlah orang yang terlapor maupun tersangka,” kata Banggas di depan hakim.

Pada 21 Mei 2015, kedua laporan dugaan tindak pidana tersebut juga telah dihentikan (SP3) melalui surat perintah penghentian penyidikan nomor Sprin-Sidik/420/V/2015/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Kombes Pol Drs Dul Alim, MH dan Sprin-Sidik/100/V/2015/ yang juga ditandatangani orang yang sama.

“Atas dasar itulah kami melihat bahwa penggugat telah dipecat secara sepihak. Pemecatan itu melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dinas Tenaga Kerja Sumut juga telah mengeluarkan anjuran atas perselisihan hubungan industrial tersebut. Dinas Tenaga Kerja Sumut juga menganjurkan agar PT Lonsum mau memberikan hak-hak pekerjanya dalam hal ini penggugat baik itu gaji yang belum dibayar maupun pesangon dan lain sebagainya.

“Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon, membayar upah dan lain sebagainya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat, Boni F Sianipar dan Nainggolan mengatakan, akan menyiapkan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang mendatang.(*)

Mungkin Anda juga menyukai