CALEG GOLKAR

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa

MEDAN (medanbicara.com) – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan (RP), bisa kembali diperiksa.

Apalagi, mantan calon Wali Kota Medan tersebut dilaporkan dalam dua kasus yang sama. Namun, untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah belum melakukan gelar perkara.

Sedangkan pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Henry Sianipar, penyidik sudah menetapkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Boru Panjaitan yang berperan sebagai perantara menjadi tersangka.

“Ramadhan Pohan bisa kembali kembali diperiksa, karena kan untuk laporan yang satunya lagi (dugaan penipuan dan penggelapan) belum dilakukan gelar perkara,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (25/7).

Kata dia, sampai saat ini penyidik masih mendalami kasus itu, termasuk memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Sebab, selain dilaporkan, Ramadhan Pohan juga melaporkan Savita Linda Hora Panjaitan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Savita Linda Hora Panjaitan telah dimintai keterangan pada Jumat (22/7) lalu. Namun, terhadap wanita yang selalu mendampingi Ramadhan Pohan pada masa kampanye calon Wali Kota Medan, juga tidak dilakukan penahanan meski berstatus tersangka.

Sebelumnya, korban penipuan dan penggelapan, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda Sumut karena tidak menahan tersangka Ramadhan Pohan.

“Saya sangat kecewa, karena sudah jelas-jelas Ramadhan tidak kooperatif dan dijemput hingga ke Jakarta, tapi tidak ditahan,” kesal Laurenz.

Menurut Laurenz, sudah sepatutnya Ramadhan Pohan ditahan. Alasannya, karena Ramadhan Pohan tidak kooperatif, ditambah dua alat bukti permulaan yang dimiliki polisi. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai