Ramadhan Pohan Kembali Diperiksa

MEDAN (medanbicara.com) – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan (RP) kembali diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Senin (29/8).

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik Polda Sumut sesuai dengan petunjuk jaksa karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RP dianggap belum lengkap (P-19). Secepatnya Polda Sumut akan mengirimkan kembali BAP tersebut ke kejaksaan.

“RP kembali kita periksa hari ini untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Karena sebelumnya BAP RP P-19,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang.

Dijelaskannya, pemeriksaan RP itu untuk melengkapi BAP kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Henri Sianipar.

“Ini untuk BAP kasus penggelapan yang dilaporkan Lauren,” jelasnya.

Ditanya tentang perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 10,8 M yang dilaporkan RH Boru Simanjuntak yang tersangkanya juga RP, Frido mengatakan mantan calon Wali Kota Medan itu akan diperiksa pekan ini. Namun, RP belum juga ditahan.

“Kalau untuk kasus penipuan dan penggelapan Rp 10,8 miliar, mungkin RP akan kami periksa Kamis (pekan ini),” pungkasnya.

Sebelumnya, massa Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (GPUKR) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Polda Sumut segera menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

“Penegakan hukum terkesan tebang pilih, hanya tajam ke bawah. Padahal, jika ditelisik tentang NKRI yang berazaskan Pancasila, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Sangat disayangkan apabila hal tersebut menjadi sebuah kebenaran, sehingga citra hukum seakan tercoreng kembali,” teriak Koordinator GPUKR Sumut, Fandy Ginting.

Puluhan orang tersebut juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol R Budi Winarso, segera menangkap dan menahan tersangka Ramadhan Pohan. Soalnya, kata Fandy, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat telah telah ditangkap dan dijemput paksa dari Jakarta.

Kanit Subdit II/Harda-Bangtah, Kompol RA Purba menemui massa. Kata dia, pihaknya tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ramadhan Pohan, setelah dikembalikan jaksa karena belum lengkap (P-19).

"Kita sedang melengkapi berkas tersangka karena P-19. Setelah itu kita limpahkan kembali ke jaksa," kata Purba.

Ramadhan Pohan dilaporkan oleh Laurenz Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak karena diduga telah menipu kedua korban sebesar Rp 15,3 miliar untuk keperluan Pilkada Kota Medan lalu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai