CALEG GOLKAR

Ricuh di Madina, Polisi Tetapkan 17 Orang Jadi Tersangka, 1 Wanita, 2 Anak di Bawah Umur

Suasana akibat kericuhan di Madina Sumut (dok. Istimewa)

Mandailing Natal (medanbicara.com)-Polisi menetapkan total 17 orang sebagai tersangka terkait kericuhan di Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Tiga orang diantaranya menyerahkan diri.

“Saat ini kami sudah mengamankan 17 orang pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH, (laki-laki dewasa). Kemudian TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak di bawah umur) yang berusia 16 tahun. Dari ke 17 orang pelaku tersebut ada 3 orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

Horas menyebutkan para pelaku akan diterapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHP.

“Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana,” sebut Horas Tua Silalahi.

Horas menambahkan, selain melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap para pelaku. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar beraktivitas seperti sedia kala.

“Di sela-sela giat penegakan hukum terhadap para pelaku. Kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas khususnya di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal kembali normal dan warga dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” sebut Horas Tua.

Sebelumnya, demonstrasi berujung ricuh pecah di Desa Mompang Julu, Madina, Sumatera Utara, Senin (29/6). Kericuhan itu menyebabkan enam orang polisi terluka dan mobil dinas Wakapolres Madina dibakar massa.

“Enam anggota Polres Madina alami luka-luka saat bersiaga amankan aksi demo yang diakibatkan lemparan batu dari kerumunan masyarakat Mompang Julu yang anarkis,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (30/6).

Unjuk rasa berujung ricuh itu diduga dipicu warga yang menuntut transparansi soal anggaran dana desa dan meminta Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan, diberhentikan karena dianggap melakukan KKN. Hendri sendiri akhirnya menyatakan mundur.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai