CALEG GOLKAR

Sabu 9,9 Kg dan 20 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

MEDAN (medanbicara.com) – Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Poldasu memusnahkan barang bukti 9,89 Kg sabu dan 20 butir ekstasi di halaman Dit Res Narkoba Poldasu, Selasa (2/2).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan sepanjang November-Desember 2015.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Reynhard SP Silintonga mengatakan, barang bukti itu merupakan sitaan dari 45 tersangka, terdiri 42 pria dan 3 wanita. Para tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda. Tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 29 kasus Narkoba.

“Dari jumlah 9,896,89 kilogram sabu yang disita itu, digunakan untuk uji Labfor sebanyak 578,68 gram. Sementara, dari 20 butir pil ekstasi yang disita, 10 butir di antaranya digunakan untuk uji Labfor,” terang Reynhard.

Menurut Reynhard, barang bukti yang disita tersebut telah berhasil menyelamatkan puluhan ribu korban penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus-kasus narkoba itu, masyarakat lebih aktif memberikan informasi kepada polisi, demi terwujudnya pemberantasan peredaran narkoba.

“Jangan melihat dari jumlah keuntungan yang dihasilkan dari peredaran narkoba itu, tapi berapa banyak korban yang nantinya dirusak dengan peredaran narkoba tersebut,” imbuhnya.

Terkait seringnya barang bukti yang disita berasal dari Malaysia, Reynhard mengaku terus meningkatkan koordinasi dengan pihak Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). Para tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Pemusnahan barang bukti itu  dipimpin Direktur Reserse Narkoba Poldasu disaksikan perwakilan Kejatisu, PN Medan, Balai Besar POM Medan, Dinkes Sumut, BNNP Sumut, pejabat utama Poldasu, serta tokoh agama dan masyarakat.

Usai diperiksa dan diketahui keasliannya, barang bukti Narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan dimasukan ke dalam air mendidih, kemudian diaduk. Larutan narkoba tersebut kemudian ditanam ke dalam tanah. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai