CALEG GOLKAR

1 Ditangkap, Nyanyi, Kawan Digigit, Dor…Dor…2 Pengedar Barang Enak Dipincangin

Tersangka saat ditunjukkan petugas. (ter)

SEI RAMPAH (medanbicara.com)- Polres Sergai menggulung jaringan pengedar sabu. 2 tersangka berhasil di dipincangin.

Keduanya masing-masing, Suherman alias Herman (36), warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kec Sei Rampah, Kab Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi (30), warga Dusun I, Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin, sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum mengatakan, awalnya petugas menangkap Suherman alias Herman (36), Senin (9/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, di Perkebunan Lonsum, Desa Firdaus Estate, Kec Sei Rampah, Kab Sergai.

Dari pelaku petugas menemukan barang bukti, 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 6,51 gram.

Dari mulut Herman diperoleh keterangan bahwa sabu diperoleh dari Aswan alias Ucok Rodi (30), warga Dusun I, Desa Nagur, Kec Tanjung Beringin.

Tanpa membuang waktu, petugas mengendus keberadaan Ucok di Hotel Grand Sultan, Jl Medan-T.Tinggi, Dusun VI Desa Rampah Kiri, Kec Sei Rampah, Kab Sergai, tepatnya di kamar 02.

Di bawah kasur dalam kamar hotel petugas menemukan barang bukti, 1 klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram, sebuah HP merek Samsung warna putih dan uang Rp100 ribu.

Kemudian, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Ucok Rodi dilakukan pengembangan ke Pagurawan, Batu Bara. Akan tetapi di tengah diperjalanan tersangka mencoba melakukan perlawanan berusaha merebut senjata personel sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka ditembak dan telah diobati.

Dari pengakuan Herman bahwa dia mendapat sabu bukan hanya dari Ucok Rodi, tetapi ada juga bandar yang berinisial P, lalu Herman dilakukan pengembangan kembali memancing P.

Namun pada saat Herman berdampingan dengan anggota yang menyamar, ia berbalik menyerang anggota sehingga dalam keadaan terpaksa dilumpuhkan dimana pergelangan kaki kanan tersangka ditembak.
Selanjutnya tersangka Herman dibawa berobat ke RSUD. Sultan Sulaiman.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses penyidikan," tandas Robinson Simatupang.(ter)

Mungkin Anda juga menyukai