CALEG GOLKAR

2 Begal Diciduk Tim Kala Jengking, 1 Diangkut Lagi Tidur, 1 Lagi Oyong Dipelor

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dua begal sadis tak berkutik setelah disergap Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai dari tempat persembunyiannya, Rabu (13/1/2021) pukul 11.30 WIB.

Kedua tersangka Omeng (30), warga Desa Nagur, Kec Tanjungberingin, dan Kendong (30), warga Desa Sialangbuah, Kec Teluk Mengkudu, Kab Serdang bedagai.

Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merek Oppo.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45), warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kec Tanjung Beringin, Kab Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/11/I/ 2021/SU/Res Sergai tanggal 12 Januari 2021.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa curas terjadi, Senin (11/1/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kec Teluk Mengkudu, Kab Serdang Bedagai.

Waktu itu, korban M Aris Maulana (22) hendak pulang ke Desa Tanjung Beringin, dan sesampainya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban dihentikan kedua tersangka.

Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merek Oppo dan Nokia, jam tangan merek Lorenjo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan Kawasaki Ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mulut dan tangan sebelah kanan terkilir, mengalami kerugian materil senilai Rp14 juta.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SH SIK kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) mengatakan, setelah mendapat laporan Tim Opsnal Scorpions mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pelaku berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim Iptu I Made Dwi Krisnanda STrK langsung berangkat menuju TKP.

Dan langsung mengamankan pelaku M Rudy alias Omeng yang sedang tidur di kamar. Setelah diintrogasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya bernama Suparta Sitanggang alias Kendon, yang tinggal di Desa Sialang Buah.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong bersembunyi lalu petugas melihat pelaku sedang duduk di atas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya, namun pada saat akan diamankan petugas pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan. Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.

Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses selanjutnya.

“Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara, kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP,” tegas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai