CALEG GOLKAR

2 Bulan Bebas, Tak Ada Kerja, Bang Napi Main Barang Enak Lagi, Kena Ciduk Lagi

Tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai meringkus terduga pengedar sabu, M Fahru Rozi alias Azi alias Bogel (27), di belakang rumah warga, tepatnya di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (9/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai itu, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan brutto 0,90 gram, satu alat isap sabu, satu unit handphone merek Nokia warna putih dan uang tunai Rp25 ribu.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kasat Narkoba, AKP H Manulang, SH dalam keterangan kepada wartawan, Kamis(11/6/2020) mengatakan, penangkapan MFR alias Ozi alias Bogel berkat laporan masyarakat kalau di salah satu rumah di Dusun II Jambur Pulau sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilihat tersangka sedang berada di belakang rumah warga sesuai informasi, tanpa basa-basi personel langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Tersangka MFR alias Azi alias Bogel ditangkap saat berada di belakang rumah warga, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan brutto 0,90 gram dan berikut barang bukti lainya,"kata Robin.

Hasil interogasi tersangka, MFR alias Azi alias Bogel mengaku bahwa dia juga pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dalam kasus narkoba di Lapas Tebing Tinggi dan April 2020 bebas, namun tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga kembali menjual narkotika jenis sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Jambur Pulau bernama BA dengan harga Rp700 ribu rupiah dan sudah dua kali mengambil sabu dari BA.

"Saya disuruh sama DK untuk mengambil pesanan sabu dari BA, dan sudah dua kali saya mengambil pesanan sabu DK dan diberi upah sebesar Rp50 ribu," kata tersangka MFR alias Azi alias Bogel.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai