CALEG GOLKAR

2 Kawanan Maling Dicokok Gasak Laptop

Tersangka saat diamankan. (yung/ist)

Sergai (medanbicara com)-JS (20) dan MP (24), warga Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjung Beringin, Minggu (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB, di lokasi bilyard, di Dusun Lubuk Pulau, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya menggasak Laptop milik, Sondang Martina Sihombing (20), warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Awalnya Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, korban telah selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya di ruang tamu rumahnya.

Korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya laptop miliknya. Sekira pukul 02.00 wib ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat laptop milik korban sudah tidak berada di tempatnya.

Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban menjawab tidak menyimpan laptop miliknya.

Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak diduga laptop miliknya telah raib di gasak maling. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringi sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/IV/Yan.2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal 26 April 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Senin (27/4) kepada awak media membenarkan terhadap penangkapan tersangka pencurian laptop milik korban Sondang Martina Sihombing.

“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Robin.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Robin Simatupang. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai