2 Pekan, 9 Pengedar dan 5 Pemakai Barang Enak, Terus 4 Penjudi Jadi Ayam Sayur

Para tersangka saat dipaparkan. (ung)

Sergai (medanbicara.com)-Polres Serdang Bedagai selama dua pekan mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 tersangka yakni 9 orang pengedar dan 5 orang pemakai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kasatreskoba, AKP H Manullang, melalui konferensi pers, Sabtu (18/7) mengatakan dari 11 kasus narkoba barang bukti yang diamankan sebanyak 23.92 gram sabu.

“Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.

Identitas para tersangka pengedar, Ramadhani alias Iting (24), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Indra Setiawan alias Mahol (29), warga Dusun IV Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Herbin Sihombing (40), warga Dusun VI Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kemudian, M Hapis alias Hapis (27), warga Dusun I Gerdu, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sujuli alias Bagong (37), warga Dusun III, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Joko Kristiansyah Putra (36) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Julyanto alias Juli (44), warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Edi Syahputra alias Putra (29), warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Yasril Lubis alias Acil (17), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Sedangkan pemakai sabu, Johan Syahputra (26), warga Dusun III, Desa Pasar Baru, Kec Teluk Mengkudu, Zulhamsyah alias Zulham (27) warga Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Hanafi Almahdi alias Nafi (20), warga Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Bagas Riko Syahputra alias Bagas (19), warga Desa Mangga Dua, Kec Tanjung Beringin, dan Amal Kurniawan alias Amal (22), warga Desa Sei Rampah, Kec Sei Rampah.

Selain itu, Polres Serdang Bedagai meringkus empat tersangka kasus judi KIM dan dadu kopyok dan menyita barang bukti nomor tebakan, handphone dan uang tunai, karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.

Keempat tersangka berhasil diamankan yakni Sumantri Sihombing (46), M Surianto (53), Mulyadi Sinaga (49), dan Hermanto alias Anto (51) ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk 4 tersangka kasus perjudian jenis KIM dan Dadu Kopyok dikenakan Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai