CALEG GOLKAR

2 Pria Ini Curi HP dan ATM di Mobil, Kepergok Kabur, 4 Hari Kemudian Eh Kena Ciduk

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai membekuk dua tersangka pelaku pencurian, Sanjani Gunawan alias Panjol (28) dan Fandi Hardianto (24), keduanya warga Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata SH,SIK,MH mengatakan kepada wartawan, Senin (29/9/2020), awalnya korban, Rubiah (23), warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Kec Balige, Kab Tobasa, melaporkan telah kehilangan HP dan ATM serta uang.

Kemudian korban melaporkan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/379/IX/2020/SU/Res Sergai tanggal  24 September 2020. Dalam laporan itu terungkap bahwa, pada saat itu, Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 07.50 WIB, korban sedang beristirahat di dalam mobil di SPBU Rampah Kiri.

Namun mobil tidak keadaan terkunci dan korban tidur di kursi depan,dimana barang milik korban berupa 1 HP Merek OPPO warna putih dan di dalam sarung HP tersebut diselipkan Kartu ATM BRI yang diletakkan di samping persneling mobil.

Pada saat posisi korban tidur ,pelaku terlebih dahulu membuka pintu mobil selanjtnya mengambil 1 unit HP milik korban berikut kartu ATM, seketika itu korban langsung tersadar dan berteriak maling, namun orang yang ada di lokasi kejadian tidak mau membantu. Selanjutnya, kedua pelaku yang berjumlah 2 orang melarikan diri.

Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya Senin (28/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua orang yang di duga pelaku telah diamankan, di Dusun 3 Desa Pon, Kec Sei Bamban, Kab Sergai.

Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda STr K langsung berangkat menuju TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru tanpa dilengkapi plat kendaraan bermotor dan 1 buah kartu ATM BRI,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai