CALEG GOLKAR

4 Kali Jadi Bajing Loncat Ketangkap Terus, Ke-5 Kali Kena Tembak, Pincang, Jera Nggak Ya…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Serdang Bedagai (medanbicara.com)-Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti (20), warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ditembak Tekab Sat Reskrim Polres Sergai, di Perumnas BP7 Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Informasi diperoleh, tindakan tegas itu bermula Senin (4/5/2020) sekira pukul 05.30 Wib. Saat mobil Box PT JNE Express Medan dikemudikan oleh Awan (44) melintas di Jalinsum Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah. Lalu Awan mengecek pintu box belakang mobil Isuzu teronton sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal tersebut, Awan bersama rekannya langsung mengecek barang bawaannya di kantor cabang JNE Medan. Dari hasil pengecekan diketahui barang yang hilang berupa 1 karung sarang wallet dengan berat 10 kg senilai Rp35 juta rupiah, 1 karung tas dengan berat 12 kg senilai Rp10 juta sehingga total kerugian yang dialami pihak JNE senilai Rp45 juta rupiah.

Akibat kerugian tersebut pihak JNE Cabang Medan membuatkan surat kuasa untuk pengurusan laporan Polisi di Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor LP/150/V/2020/SU/RES Sergai tangal 04 Mei 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan mendapat kabar keberadaan pelakunya bernama Palti. Tanpa membuang waktu, Tekab Sat Reskrim Polres Sergai meluncur ke lokasi keberadaan Palti.

Palti berhasil diringkus petugas. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai terpaksa melakukan tindakan tegas. Kaki kanan pelaku terpakasa dipelor.

Kepada petugas Palti mengaku sudah empat kali keluar masuk penjara terkait kasus bajing loncat yang dilakukan di seputaran Jalinsum Medan-Tebing Tinggi.

“Sudah empat kali aku Pak keluar masuk penjara terkait kasus bajing loncat juga,” katanya.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian pemberatan (bajing loncat) yang terjadi di jalinsum Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.

“Pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” sebut Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti merupakan residivis bajing loncat, tersangka pernah ditangkap terkait kasus bajing loncat tahun 2015 dan menjalani hukuman 1 bulan penjara di lapas kelas II B Tebing Tinggi, kemudian tahun 2016 kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara, tahun 2017 juga kasus sama dengan vonis 7 bulan penjara, dan tahun 2019 juga dijalankan hukuman terkait kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai