CALEG GOLKAR

4 Komplotan Spesialis Curanmor Digulung, Beraksi di Masjid Saat Korban Salat Subuh

Sergai (medanbicara.com)-Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi berbeda.

Tiga tersangka yang diamankan, Robi Darwis alias Robi (26), warga Dusun IV, Desa Sukajadi, Jamaludin Sirait alias Jamal (23), Ismail (26) dan seorang penadahnya Elmi alias Fahmi (25), keempatnya warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu, tim juga menyita barang bukti 4 sepeda motor dari tersangka penadah di kediamannya.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH, SIK, MH didampingi Kasubbag Humas, AKP Sopyan SPd, KBO Reskrim, Iptu Adi Santika, Kanit I, IPTU I Made Dwi Krisnanda STrk, dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021) mengatakan, para tersangka komplotan spesialis curanmor di masjid dilaporkan sejumlah korbannya.

“Komplotan spesialis curanmor ini beraksi sebanyak 11 kali di sejumlah masjid di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Pandu.

Dijelaskannya, awalnya Tim Scorpion menangkap tersangka Robi Darwis alias Robi, di Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya dikembangkan dan kembali menangkap Jamaluddin alias Jamal, dan dari mulutnya diperoleh informasi sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 2888 NAK milik korban, Jefri Santoso telah dijual kepada Helmi alias Fahmi.

Berdasarkan hasil pengembangan kembali Tim menangkap tersangka Ismail yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza dan dilakukan penyitaan kunci T.

Dari pengakuan kedua tersangka diketahui, kata Pandu, bahwa mereka adalah sindikat curanmor di masjid pada waktu Salat Subuh.

“Ketiga tersangka curanmor terancam Pasal 383 KUHPidana dan untuk penadah terancam pasal 480 KUHPidana,” pungkas Pandu Winata.

Empat unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti Supra 125 X warna les hitam, Supra 125 X warna les merah, Verza 150 les merah, NMax 155 les merah, seperangkat bodi Honda Supra X 125, 2 baju, 2 baju dari hasil kejahatan. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai