CALEG GOLKAR

Alat dan Lokasi Sudah Disiapkan, 2 Pria Ini Digerebek Mau Pesta Enak

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Bengkik Polsek Firdaus mencokok dua pria saat hendak transaksi dan pesta sabu di Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 00.15 WIB.

Kedua tersangka, M Rizal alias Rizal (24) dan Surya Darma alias Surya (22), keduanya warga Dusun III, Desa Sei Mulyo, Kec Sei Bamban, Kab Sergai.

Polisi juga menyita barang bukti, 1 helai plastik transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 1 helai plastik ukuran kecil transparan kosong, 2 kaca pirex, 1 mancis warna kuning tanpa kepala tertancap jarum, dan 1 botol minuman yang telah dirakit menjadi bong.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Resnarkoba, AKP H Manullang kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020) mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, SH. Selanjutnya Kanit dan Tim Bengkik Polsek Firdaus menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda M Sihombing bersama Tim Bengkik langsung melakukan penggerebekan di Dusun III Desa Sei Mulyo, Kec Sei Bamban, Kab Sergai yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat.

Di TKP di amankan M Rizal alias Rizal dan Surya Darma alias Surya bersama barang bukti. Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari warga Desa Sei Mulyo, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai bernama Ebit.

Kemudian, Tim Bengkik melakukan pengejaran ke Desa Sei Mulyo, Kec Sei Bamban namun tidak ditemukan orang yang dimaksud. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai