CALEG GOLKAR

Anak Nih Tabung Gas 3 Kg pun Digasak, Begini Nih Jadinya

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Jamali alias Mali (30), warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa nginap di balik jeruji besi Mapolsek Pantai Cermin, setelah aksinya melakukan pencurian kepergok warga di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Rabu (23/7).

Kejadian bermula Rabu (23/07/2020) sekitar pukul 07.30 Wib datang saksi Soma (35) ke rumah korban Salammudin (38), di dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec Pantai Cermin bermaksud hendak membeli ayam potong kepada korban.

Korban kemudian menuju ke gudang untuk mengambil tabung gas untuk memanaskan air dalam alat bubut. Saat berada di gudang korban melihat tabung gas 3 kg miliknya sudah tidak berada di tempatnya.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 Wib datang ke rumah korban saksi Erwinsyah (35) bersama beberapa warga dengan membawa seorang lelaki mengaku bernama Jamali alias Mali, yang merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban.

Setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg milik korban, pelaku di bawa ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan Jumat (24/07) membenarkan kejadian pencurian tabung gas milik korban Salamudin, di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec Pantai Cermin. Pelaku berhasil diamankan oleh warga lalu menyerahkan pelaku bersama barang bukti tabung gas 3 kg ke Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Robin. (ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai