CALEG GOLKAR

Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Adji Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Sergai (medanbicara.com)-Masyarakat di Kecamatan Pantai Cermin sangat antusias menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumut No 3 Tahun 2019, Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, di Pantai Kuala Putri Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Sergai, Senin (31/5/2021).

Dalam sosialisasi Perda Propsu No 3 Tahun 2019, Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan ini, Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Adji SIkom selaku narasumber bersama narasumber lainnya dari Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Sergai Samsidar Barus.

Dalam pemaparannya Anggota DPRD Sumut, Dimas Tri Adji SIkom menyampaikan, Perda Propinsi Sumut No 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan ini, menjadi penting untuk segera dilaksanakan. Kondisi sekarang ini tindak kekerasan perempuan dan anak itu lebih didominasi oleh faktor ekonomi dan teknologi informasi.

Sambungnya lagi, sekarang ini data menunjukkan ada sebanyak 3,3 juta KK di Sumut, dimana hampir 694 ribu kepala rumah tangga didominasi kelompok perempuan, yang berstatus single parent sebagai tulang punggung keluarga. Dengan adanya Perda tersebut dapat melindungi kelompok perempuan dari tindak kekerasan.

Senada disampaikan Samsidar Barus, Aktivis Perempuan dan Anak dari LPA Sergai menyambut baik dengan adanya Perda Propinsi Sumut No 3 Tahun 2019, Tentang Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
“Perda tersebut jelas memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. Untuk itu kita harus peka terhadap lingkungan sekitar kita bila kita menemukan tindakan kekerasan,” ungkapnya. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai