CALEG GOLKAR

Astaga! Anak, Emak dan Ayah Jual Barang Enak, Barangnya Disimpan di Dalam Bantal

Ketiga tersangka saat diamankan. (ung)

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai menciduk sekeluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, di kediamannya Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai, Kamis (15/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

Ketiganya, Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), ibunya, Sumiati alias Nenek Kusik (56) dan suaminya Ruslan alias Untung (59).

Barang bukti yang diamankan 1 kantongan plastik yang berisikan 1 bungkus rokok berisi 2 plastik klip transparan berisi sabu. Sebungkus rokok berisikan 3 buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 buah bungkus rokok berisikan 5 buah klip plastik transparan berisi sabu dan 1 buah dompet berisi uang Rp1,5 juta serta 1 buah cincin emas.

Sebuah kotak HP Note 5A yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik transparan berisi sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 buah mancis warna merah, 1 buah dot, 1 buah pipet, 2 buah jarum dan 1 buah gunting dan sebuah alat isap sabu atau bong, 1 buah dompet berisi uang Rp50 ribu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/7) kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar Desa Pematang Setrak, tepatnya di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kec Teluk Mengkudu, Kab Serdang Bedagai.

Dari hasil penyelidikan diketahui bernama Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong, yang sangat meresahkan warga dan anak-anak muda Desa Pematang Setrak.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim, Ipda B Manurung, bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan, di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti ditemukan di dalam bantal di tangan Sumiati, dan selanjutnya pelaku diinterogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut. Tersangka mengaku barang itu dari Rivai bertempat tinggal di Pekan Minggu, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Teluk Mengkudu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara. Saat ini para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai