CALEG GOLKAR

Astaga! Anak Hajar Ayah Kandung, Gara-gara Istrinya Diduga Diselingkuhi Sang Ayah

Tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60), warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sesuai LP/34/ IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tanggal 24 April 2020.

“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab, menurutnya ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya,” terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan SH, Rabu ( 24/6/2020) kepada wartawan.

Oleh sebab itu, sambung Kapolres, tersangka mendatangi korban yang berada di kediaman orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kec Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada saat bertemu dengan ayahnya, tersangka langsung menuding ayahnya selingkuh dengan istrinya.

“Tega kali bapak mainkan binik aku, Wul alias Tari?” kata tersangka kepada ayahnya waktu itu.

Namun, ayahnya langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli ayahnya. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas Kapores.(ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai