CALEG GOLKAR

Awalnya Pemakek, Kena Rehab, Eh Tak Taubat Malah Jadi Agen, Seminggu Main Langsung Dijegrek, Jera Nggak Ya…

Tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Samsudirman Nababan alias Samsudirman (27), warga Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)Polsek Dolok Masihul, Kamis (9/4/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 0,38 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang Rp100.000, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dimodif menjadi sekop.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis (9/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya laporan tersebut dilanjuti tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.

Setiba di lokasi terlihat pelaku SN sedang duduk di samping rumah, sehingga dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu uang kontan sejumlah Rp100.000 dengan pecahan 2 lembar uang kertas Rp50.000, hasil penjualan sabu.

SN mengaku mendapat barang bukti narkotika jenis sabu dari SA alias Botak, warga Dolok Masihul, Sergai seberat 0,50 gram yang diambil Senin(6/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka mengaku baru satu minggu menjadi pengedar sabu, tapi sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah direhabilitasi di BNN Tebing Tinggi tahun 2018.

SN mengaku, membeli sabu dengan sistem kerja yaitu ambil terlebih dahulu baru setelah habis dibayar.

Pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai