CALEG GOLKAR

Bagol Diciduk Gasak Sepeda Motor Subuh-subuh

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Tersangka yang berhasil dibekuk, MR alias Bagol (20), warga Kampung Banten, Dusun V, Desa Senayan, Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai.

Bagol ditangkap dari kediamanya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Selain itu juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik kepada wartawan, Senin (5/4/2021) mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34), Staf Desa Simpang Empat, warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai sesuai LP/57/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai Sek Firdaus.

Berdasarkan laporan, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS No Mesin:HB71E-1643914, dan No Rangka:MHIHB71178K651486.

Pada waktu itu, sebut Kapolres, sepeda motor tersebut hilang saat di parkir di dalam rumahnya, Senin (22/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing beserta anggota tim melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, yang masih melarikan diri.

Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB tim mendapat informasi keberadaan tersangka, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol, dan berhasil membekuk tersangka tersebut di kediamannya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin. Serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diakui tersangka dicuri sekira 4 bulan lalu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk dilakukan pengusutan kasusnya. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai