CALEG GOLKAR

Bagol Dicokok Curi Sepeda Motor di Rest Area, Kawannya Kabur

Sergai (medanbicara.com)-Tim Begkik Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus M Dzuan Pratama alias Bagol (21), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di perbatasan Rambung dengan Rest Area Km 65 B , tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja, Kec Sei Rampah, Kab Sergai, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku diringkus Tim Bengkik di Dusun III Desa Sei Rejo, Kec Sei Rampah, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 17.25 WIB. Sedangkan rekannya melakukan aksi tersebut berhasil kabur, namun identitasnya telah diketahui.

Informasi yang dihimpun, korban Edma Dama Rara Nabila (20), warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai, memakirkan sepeda motornya merek Honda Scoopy warna putih pink dengan Nomor Polisi BK 3941 MAD, di bawah pohon rambung perbatasan dengan lokasi Rest Area KM 65B, tepatnya di Dusun II Desa Tanah Raja Kec Sei Rampah Kab Sergai dengan terkunci stang bersama cakram depan digembok.

Setelah diparkir lalu korban menuju ke lokasi Rest Area KM 65B. Korban hendak bekerja di kantin lokasi Rest Area tersebut. Namun pada pukul 17.30 WIB saat korban berencana memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area KM 65 B.

Setelah tiba di TKP, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian korban berusaha mencari di sekeliling areal tersebut, namun tidak ditemukan yang hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.5 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VI/YAN.2.6/2021/SU/ Res Sergai/Sek Firdaus, Selasa tanggal 08 Juni 2021.

Selanjutnya, Teamsus Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi bahwasannya sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II Desa Bogak Besar, Kec Teluk Mengkudu.

Teamsus berlogo kelalawar hitam dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing langsung menuju kelokasi yang dimaksud. Teamsus Bengkik Polsek Firdaus berhasil mengamankan sepeda motor, dan mendapat informasi dari informan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan Junaidi Sinulingga oleh pelaku dan rekannya.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum menjelaskan kepada wartawan seorang pelaku berhasil diamankan sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran.

“Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor. Kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas Kapolres.

“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tambahnya. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai