CALEG GOLKAR

Bagus-bagus Jadi Petani Nyambi Jadi Jurtul Buai Mimpi, Terciduk Ngakunya Untuk Tambahan Penghasilan

Tersangka saat ditunjukkan petugas. (yung)

SERGAI (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Pejahat Polsek Perbaungan berhasil mengamankan tersangka jurtul judi KIM, Senin (16/3/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

MO alias Wak Mul(48), warga Gang Bersama Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap saat sedang menunggu pemasang, di sebuah warung kopi milik warga yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp41.000 dan 1 HP Merek Nokia warna hitam di pesannya ada angka pasangan.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum melalui Ps Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi, SH dalam hasil keterangan kepada wartawan, Selasa(17/3/2020), penangkapan MO alias Wak Mul (48) berkat adanya informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di lokasi pelaku terlihat sedang menunggu pembeli di sebuah warung kopi milik masyarakat yang tidak jauh dari rumahnya. Tim langsung melakukan penangkapan.

Hasil introgasi petugas, pelaku mengaku sudah satu tahun berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi KIM maupun Togel untuk menambah penghasilan sebagai petani. Dia mendapatkan omset sekali putaran sebesar Rp300ribu-Rp500 ribu atau 20 persen dari nilai omset penjualan.

Bapak tiga anak tersebut mengaku, hasil penjualan judi KIM disetor kepada OL, warga Citaman Jernih Perbaungan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku OL namun belum berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun kurungan penjara,” tegas Zulfan. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai