CALEG GOLKAR

Baru 2 Minggu Jadi Jurtul KIM Sudah Dikibusi Warga, Abang Nih Dicokok di Warung Tuak

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Muliyadi Sinaga alias Sinaga (49), warga Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai tak berkutik saat Tim Khusus Anti Bandit Polsek Firdaus meringkusnya, saat sedang asyik menulis tebakan angka judi KIM, di warung tuak di Dusun VIII Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kamis (9/7/2020) pukul 21.45 WIB.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah kertas kecil berisikan nomor tebakan, 2 (dua) buah pulpen merk Standard warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam berisikan SMS rekapan pasangan nomor, uang tunai sebesar Rp154.000, dan 1 buah dompet warna hitam juga turut diamankan petugas.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan Sabtu (11/7), membenarkan penangkapan tersangka Muliyadi Sinaga alias Sinaga, dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tentang penyakit masyarakat permainan judi KIM di sebuah warung tuak milik Sibagariang.

Robin menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas pelaku mengaku sudah dua minggu lamanya sebagai jurtul KIM dengan mendapatkan omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen pada setiap putarannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Firdaus guna proses hukum dan pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ung)

Mungkin Anda juga menyukai