CALEG GOLKAR

Baru Belanja Barang Enak di Galang, Dikibusi, Pria Ini Digerebek Lagi Nongkrong di Lapangan Voli

Tersangka saat diamankan. (ung/ist)

Sergai (medanbicara.com)-Seorang terduga pengedar sabu Tengku Rizwan Harumi alias Romi(40), warga Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik setelah Tim Khusus Anti Bandit menggerebeknya, saat sedang nongkrong di samping lapangan voli, Selasa (28/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Alhasil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, 1 lembar uang kertas senilai Rp20.000 dan 1 buah masker warna merah.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka TRH alias R berkat adanya informasi dari masyarakat melalui petugas Polsek Dolok Masihul, bahwa di Dusun II Desa Kuala Bali ada pria akan melakukan transakasi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian tim langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara. setiba di lokasi tim melakukan pengepungan ternyata seorang pria sedang berada di lapangan voli sesuai ciri ciri yang di informasikan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tangan tersangka.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/4) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka TRH alias R di samping lapangan bola voli.

TRH alias R mengaku memperoleh barang haram tersebut diperoleh dari tersangka NR, warga Galang. Dimana tersangka sekali transaksi atau membeli sabu dari NR sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka TRH alias R baru dibeli dari tersangka NR pada hari Selasa (28/4) sekira pukul 16.00 WIB. Bahkan tersangka selain mengedarkan sabu juga pengguna narkotika.

Hasil pengakuan tersangka TRH alias R, Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap NR yang berada di Galang namun setelah pengintaian dan dimonitor tersangka belum berhasil ditemukan, sehingga tim membawa tersangka dan barang bukti kembali ke Mako Polsek Dolok Masihul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (ung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai