CALEG GOLKAR

Bawa Kabur Sepeda Motor Teman, Anak Medan Deli Dicokok Lagi di Kafe, Begini Modusnya…

Tersangka saat menjalani pemeriksaan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Reskrim Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi meringkus HA (25), warga Jalan Timah II, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Pelaku HA ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelepan sepeda motor nomor polisi BK 3998 AHW milik korban, Anita Chairunnisa Pane (21), warga Jalan Karya Selamat, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Peristiwa itu terjadi di Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di depan Toko Elektronik Mekar Jaya, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

Atas laporan korban Rabu (11/11)2020) sekira pukul 11.30 Wib, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku HA berhasil ditangkap, di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tepatnya di sebuah family cafe, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, korban bersama pelaku berangkat dari Medan menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda
motor nomor polisi BK 3998 AHW milik korban.

Setibanya di Tanjung Morawa, pelaku HA mengajak korban ke Dolok Masihul, tepatnya ke Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Di depan Toko Elektronik Mekar Kaya pelaku HA menurunkan korban dari atas sepeda motor sambil mengatakan kepada korban,” Tunggu di sini, aku mau ke rumah temanku, sebentar ku bawa sepeda motor.”

Setelah itu pelaku pergi mengendarai sepeda motor milik korban, namun setelah korban menunggu lama pelaku tidak datang kembali. Saat itu, sepeda motor milik
korban bersama barang milik korban berupa 1 buah tas sandang warna cokelat merek Elvi, 1 buah handphone merek Sony Experia warna putih, 1 buah power bank warna biru, 1 buah carger, 1 buah dompet warna cokelat berisikan 1 buah STNK, 1 buah KTP, 1 buah SIM C, 1 buah ATM BRI, uang tunai Rp500.000 yang tersimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Dolok Masihul karena mengalami kerugian 1 unit sepeda motor warna merah putih seharga Rp21.000.000, 1 buah handphone seharga Rp1.000.000, dan uang tunai Rp500.000 dengan total kerugian Rp23.044.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Shaleh, Rabu (10/2) membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Hukum Polres Sergai.

“Iya benar, penangkapan pelaku HA berkat adanya laporan korban Anita Chairunnisa Pane (21), warga Jalan Karya Selamat, GKelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Hasil penyelidikan yang bekerja sama dengan personel Sat Brimob Polda Sumut, akhirnya pelaku HA diketahui berada Jl Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan tepatnya di family cafe.

Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju tempat tersebut. Selasa (9/2) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku HA berhasil ditangkap.

Hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet warna cokelat merk Elvi dan 1 buah ATM bank BRI yang diduga milik korban. Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik korban yang diambil Sabtu 07 November 2020 sekira pukul 13.00 Wib.

“Atas perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai