CALEG GOLKAR

BC Kualanamu Musnahkan Barang Ilegal, Ada Alat Bantu Seks

Suasana saat pemusnahan.(IST/As/Ter)

SERGAI (medanbicara.com)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu memusnahkan barang ilegal senilai Rp421 juta, Selasa (24/11).Pemusnahan tersebut dilakukan di Jalan Duane, Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kabid Penindakan dan penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Utara (Sumut), Sodikin, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat No: S-242/MK.7/KN.5/2020, tanggal 10 November 2020.

“Jadi, setelah ada persetujuan, kita langsung melakukan pemusnahan 949 jenis atas barang larangan pembatasan periode Kuartal I sampai dengan III Tahun 2020,” ujar Sodikin.

Dijelaskannya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari hasil penindakan Bea cukai Kualanamu atas impor barang, baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang saat masuk tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda potong lalu dibakar. Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys (alat bantu seks). Kemudian alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet. Selanjutnya kamera bekas, pakaian, dan produk tekstil, serta sparepart kendaraan,” jelasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Elfi Haris, menyebutkan pemusnahan seluruh barang bukti sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang bisa menghambat pertumbuhan industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM), seperti produk tekstil atau pakaian jadi eks-impor.

“Selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan dilakukan Bea Cukai Kualanamu sebagai community protector secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait,” sebutnya.

Dari itu, Elfi Haris mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa penumpang.

“Komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia,” pungkasnya. (As/Ter)

Mungkin Anda juga menyukai