CALEG GOLKAR

BD Sabu Pematang Sijonam Digerebek, Barangnya Disimpan di Balik Batu

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dodi Handoko (34), bandar sabu warga Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai digerebek Tim Opsnal Polsek Perbaungan, Jumat (08/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 3 plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, disimpan di balik batu berjarak 3 meter dari lokasi pelaku, 2 buah plastik klip kosong dan uang tunai Rp190 ribu.

Kepada petugas Dodi mengaku menjalani profesi haram tersebut 3 bulan lamanya dengan menjual barang haram tersebut kepada masyarakat sekitar. Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari IR, warga Desa Fortuna, Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan IR tidak berada di rumahnya.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak, Kamis (14/01) membenarkan penangkapan terhadap Dodi Handoko di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan.

Robin menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Atas laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek perbaungan dengan melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai, pelaku kita jerat pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Robin. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai