CALEG GOLKAR

Beberan Judi Dadu Digerebek, Bandar dan Pemain Diangkut

Para tersangka saat diamankan. (ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi permainan judi dadu dan mengamankan bandar dan pemainnya, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin kepada wartawan Kamis (16/7/2020) mengatakan, lokasi penggerebekan dilakukan personel di Rampah Kiri, Dusun VI Desa Sei Rampah, Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai.

Para tersangka yang diamankan Dedi Sahputra alias Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad Efendi Siahaan alias Gordon (45), warga Indra Loka Jaya, Kec Way Kenanga, Kab Tulang Bawang Bawah, Prov Lampung.

Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti,1 lembar beberan dadu yang bertuliskan mata dadu yang menunjukkan angka-angka yang dibulati, 2 mata dadu sebagai angka tebakan, 1 buah tungkup dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata Dadu dan uang Rp126 ribu.

Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan masyarakat sering terjadi perjudian jenis dadu di Rampah Kiri Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai, tepatnya di rumah Hermanto.

Selanjutnya Unit Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing, sesampai di lokasi yang dimaksud Tim Opsnal langsung mengamankan bandar dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Kapolres.(ung/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai