CALEG GOLKAR

BNN Serdang Bedagai Belender 850 Gram Barang Enak Senilai Rp800 Juta 

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti 850,78 gram sabu dengan cara dibelender, di kantor BNNK Sergai, di Jalan Negara Km 58, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Kamis (14/3/2019). (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti 850,78 gram sabu dengan cara dibelender, di kantor BNNK Sergai, di Jalan Negara Km 58, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Kamis (14/3/2019).

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dipimpin Kepala BNNK Sergai, Adlin Tambunan, didampingi Kasi Brantas, Kompol Altur Pasaribu, KBO Satres Narkoba Polres Sergai, D Sitepu, JPU Juita Citra Wiratama SH dan Pengacara Yudi SH.

“Ini pemusnahan yang kedua kita lakukan sejak Januari hingga Maret 2019. Jumlah sabu yang disita 880,88 gram, namun 850, 78 gram dimusnahkan dan 30,1 gram disisihkan sebagai bukti di pengadilan,” kata Kepala BNNK Sergai, Adlin Tambunan.

Ia mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan disita dari dari tangan tersangka ESP (30), warga Jalan Sofian Zakaria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Ia ditangkap pada Jumat (1/3) lalu.

“Tersangka sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap petugas, namun berhasil diamankan. Dari tersangka disita barang bukti sabu dengan berat 880,88 gram,” jelasnya.

Barang bukti itu, kata Adlin, jika dinilai dengan uang seharga Rp800 juta lebih. Namun, bukan harga menjadi ukuran dalam proses penanganannya, tapi lebih kepada dampak yang dihasilkankannya yakni merusak generasi.

“Jika 1 gram saja merusak 2 generasi, maka 800 gram bisa merusak 1600 orang. Dengan pemusnahan ini kita telah menyelamatkan 1600 orang dari 10 ribu penyalahgunaan narkoba di Sergai,” jelasnya.

Tersangka dejerat dengan Pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 sub Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(buyung/snc/kum/eza)

Mungkin Anda juga menyukai