CALEG GOLKAR

Bobol Rumah Warga, Gasak Tas, Tiga Penjaga Kafe Dibekuk

Ketiga tersangka saat diamankan. (Ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Opsnal Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku pembobol rumah warga dari kediaman korban, di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai, Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan, Sandi Raya Syahwali (20), Febri Ramadani (23) serta Agus Prabowo (19), ketiganya penjaga kafe dan berdomisili di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, Kab Sergai.

Sebelumnya korban, Amril A Panjaitan (23) telah melaporkan ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/ 312/VIII/2020/SU/Res Sergai tanggal 15 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum didampingi Kasatreskrim, AKP Panduwinata SH SIK menjelaskan, Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 WIB, tepatnya di rumah korban, korban terbangun hendak ke toilet.

Lalu terlihat pintu kamar dan saksi terbuka dan juga terlihat tas milik Fitriya yang tergantung di dinding sebelah pintu kamar berisi 1 HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM C, 1 lembar SIM A, 1 lembar KTP atas nama Fitria, uang tunai R4 juta, 1 lembar STNK mobil Isuzu Troper tahun 1983 sudah tidak ada.

Lalu saksi membangunkan pelapor dan selanjutnya memeriksa tas milik korban berisi STNK Mobil Isuzu Troper tahun 1983, SIM C dan SIM A, KTP, HP merek OPPO warna merah, yang terletak di dinding kamar juga hilang.

Korban lalu mengecek lokasi sekitar rumah, namun sudah tidak ditemukan sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp8 juta.

Setelah itu, jelas Kapolres, Minggu tanggal 27 September 2020 pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Scorpions Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga orang yang diduga pelaku telah diamankan di rumah korban.

Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda STrK langsung berangkat menuju TKP.

Sesampainya di TKP, ketiga orang yang diduga pelaku sudah diamankan oleh Kepala Dusun dan keluarga pelapor di dalam rumah.

Kemudian turut diamankan barang bukti, 2 unit HP merek OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM A, 1 lembar SIM A, dan 1 lembar KTP atas nama Fitria.

“Ketiga tersangka pelaku sudah diamankan dan diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai