CALEG GOLKAR

Bongkar Kios Pupuk, 3 Anak Bamban Diciduk, 1 Dipelor

Tersangka yang ditembak petugas. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kios pupuk diciduk Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus, dari kediamannya di Dusun XVII, Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai, Selasa (1/12/2020). 

Ketiga pelaku yang berhasil diciduk, Setiadi Marwatal alias Setia (26) dan  Yusuf (23) serta Yakob Sofian Sirait (21), ketiganya warga Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai.

Selain itu Tim Bengkik juga mengamankan barang bukti 2 botol pestisida merek Raft, 6 botol pestisida merek Masconil, 6 botol pestisida merek Kojo, 3 bungkus pestisida merek Nordik, 5 botol pestisida merek Trobintop, 9 botol pestisida merek Starle, 19 bungkus pestisida merek SuperCals900 dan 1 bungkus pestisida. 

Informasi yang dihimpun wartawan korban, Rusmaida Sibea (49), warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Kab Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS. 

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing beserta Tim Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. 

Kemudian Tim  Unit Reskrim Polsek Firdaus mencari dengan Informan yang terpercaya. Selanjutnya ada 3 orang diduga yang melakukan pencurian dengan pemberatan.  Tanpa membuang waktu, kemudian Tim Bengkik  melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan berhasil mengamanan tiga tersangka. 

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan interogasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak dimana menyimpan barang hasil curiannya tersebut. 

Sesampainya di depan Komando Polsek Firdaus pelaku pencurian dengan pemberatan, Setiadi Marwatal alias Setia melarikan diri dan Tim Bengkik (Opsnal) melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.  Sehingga Team Unit Reskrim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Selanjutnya memboyong pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai