CALEG GOLKAR

Bongkar Pagar, Gasak Isi Rumah, Ketahuan, Habis Itu Main Pukul, Kena Ciduk, Langsung Lemas

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Tersangka M Ridwan (23), diciduk dari kediamannya di Jalan Kabupaten, Kel Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, tersangka dilaporkan korbannya, Zulfikar (43), warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/218/IX/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 02 September 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Jumat (4/9/2020) mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Awal kejadian, kata Robin, bermula saat korban Rabu 2 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB pulang dari Lubuk Pakam.

Akan tetapi, ketika hendak memasuki rumah melihat tersangka sedang menaikkan pintu besi ke becaknya. Kemudian, korban bertanya,” Pintu tersebut mau di apakan?”

Jawab terlapor,” Mau saya jual.”

Kemudian korban melarang tersangka untuk menjual pintu tersebut.

Selanjutnya, bukan malah berhenti tersangka mengambil Hp milik korban kemudian membantingkannya dan terlapor mengambil sepotong broti dan memukul pelaku.

Saat itu kemudian datang saksi M Ridho dan terjadi pertengkaran mulut dengan tersangka dan korban meminta agar saksi M Ridho membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Ironisnya, aksi tersangka sebelum kejadian juga sudah pernah mengambil barang-barang milik pelapor diantaranya, 1 unit TV, 1 unit LPG, 1 set meja makan, 1 buah lemari hias, 1 mesin cuci, dan 1 buah pendingin ruangan(AC).

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai