CALEG GOLKAR

Bongkar Rumah Berhasil, Eh Ketagihan, Main Lagi Mencuri Sepeda, Terciduk, Dalam Kali Ah…

Tersangka saat diamankan petugas. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Muhammad Hendra alias Arman (43), warga Lingkungan XI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin dibantu masyarakat, saat hendak mencuri sepeda, di Desa Lubuk Saban, Kec Pantai Cermin, Selasa (19/5) sekira pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula saat tersangka hendak mencuri di rumah Erwin (57), di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela, lalu menggasak 1 Handphone merk Oppo, 1 TV serta tas warna putih berisikan emas.

Sekitar pukul 02.30 WIB, sepulangnya dari bekerja korban melihat jendela rumahnya terbuka. korban pun masuk ke rumahnya mengecek barang-barang miliknya. Ternyata 1 HP Merk Oppo, 1 TV LCD dan tas berisikan emas sudah tidak ada.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Perbaungan sesuai laporan Polisi Nomor:LP /151/V/2020/SU/RES SERGAI/Polsek Perbaungan, tanggal 19 Mei 2020.

Petugas akhirnya berhasil diamankan saat tersangka beraksi lagi melakukan pencurian sepeda milik warga, namun aksinya gagal dan berhasil ditangkap warga bersama aparat kepolisian.

Atas kejadian tersebut, korban pun diminta untuk ke Mako Polsek Pantai cermin untuk memastikan bahwa handphone yang didapat dari pelaku merupakan handphone milik Korban.

Setelah mengetahui bahwa barang tersebut milik korban, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan berhubung lokasi kejadian awal berada di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, SH, MHum menjelaskan Kamis (21/05/2020), setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Desa Sei Naga Lawan, Perbaungan, pelaku pun diboyong ke Polsek Perbaungan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti TV dan tas berisi emas di sebuah lahan kosong sekitar rumah korban.

“Barang bukti TV dan tas sengaja disembunyikan pelaku di lahan kosong di sekitar rumah korban sekitar jarak 20 meter,” bilang Robin.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Robin.(yung)

Mungkin Anda juga menyukai