CALEG GOLKAR

Bongkar Rumah, Gasak Sepeda Motor, 2 Pria Dicokok

Sergai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di sejumlah lokasi, Sabtu (8/5/2021).

Keduanya masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng, dan TM (32) alias Tison.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (10/5/2021) mengatakan, kedua tersangka dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica Boru Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021.

Usai menerima laporan itu, lanjut Kapolres, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Tri Pranata Purba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku.

“SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi di Mako Polsek Teluk Mengkudu, sambung Robin, keduanya mengaku bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, Minggu (28/3/2021) lalu.

Di situ, masih kata Robin, keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng, lalu bergegas membawa kabur motor matik tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Robin. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai