CALEG GOLKAR

Butuh Uang Anak Sakit, Jual Kerbau Uangnya Tak Dibayar, Ngadu, Yang Nipu Lengket

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Suprayetno (37), warga  Lingkungan Pasiran, Kel Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya, Jumat (20/11/2020), karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Informasi yang dihimpun, awalnya tersangka melakukan transaksi pembelian kerbau seharga Rp17 juta dari korban, Ngadino alias Tambi (63), warga Dusun V Desa Lidah Tanah, Kec Perbaungan,  Kabupaten Serdang Bedagai. Transaksi itu terjadi di kediaman korban, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, sebelumnya tersangka  datang ke rumah korban dengan membawa mobil pick up dengan tujuan untuk mengambil 1 ekor kerbau milik korban, untuk dijual dengan harga Rp17 juta, karena korban butuh uang, anaknya sedang sakit.

Setelah kerbau dinaikkan ke mobil, tersangka meninggalkan kwitansi yang isinya bertuliskan bahwa tersangka berjanji akan membayar penjualan kerbau tanggal 10 November 2020.  Tetapi setelah lewat dari tanggal yang dijanjikan tersangka, uang penjualan kerbau tidak juga di terima oleh korban, dan setiap didatangi ke rumah tersangka, selalu bilang belum ada uang. 

Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan, agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum. 

“Tersangka dijerat  pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai