CALEG GOLKAR

Cewek Berambut Pirang Kena Gerebek Main Barang Enak, Begini Nih Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Polsek Dolok Masihul meringkus cewek berambut pirang Linda Gustantyav Ginting (32), di Dusun IV Desa Banten Kec. Dolok Masihul, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Tekab bersama Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Zufan Ahmadi SH berhasil menyita barang bukti 14 paket sabu yang di bukus dalam plastik transparan ukuran kecil, 65 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang kosong, 3 bungkus plastik transparan ukuran besar yang kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta 1 unit HP Merek Samsung warna biru.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan kepada wartawan, Senin (28/9/2020) mengatakan, pengungkap kasus tersebut nenindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di TKP.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi SH. melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, SH. Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi SH dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolok Masihul untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. 

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Nuriani alias Alek, di Dusun IV, Desa Banten, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai.

Dari dalam rumah di dalam kamar di amankan seorang perempuan yang mengaku bernama Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti. Sedangkan uang tunai sebesar Rp200 ribu diamankan dari kantong depan sebelah kanan bagian depan Gustantya Ginting dan dari pengakuannya uang tersebut adalah uang penjualan narkotika tersebut.

Selanjutnya Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres. (yung)

Mungkin Anda juga menyukai