CALEG GOLKAR

Cik…Cik…Bagus Jadi Pedagang Asongan Kok Nyambi Main Barang Enak, Begitu Terciduk Lemas

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Restu Pringadi alias Kecik (30), disergap Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Pedagang asongan tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kel Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Kab Sergai.

Dari tersangka petugas Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok yang berisi 1 kaca pirex, 1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop, 1 plastik klip yang di dalamnya berisi 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong.

Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merek Samsung.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, Jumat (8/1/2021), penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui, tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti.

Saat dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada di rumah.

Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai