CALEG GOLKAR

Curi Seng di Perumahan PTPN III Rambutan Ditangkap Sekuriti, Begini Nih Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Mahyudi alias Yudi (39), warga Dusun VIII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap sekuriti perkebunan, karena ketahuan mencuri seng, di areal Perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Rambutan, tepatnya di Dusun II Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Rabu (20/1/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku beraksi bersama temanya yang diketahui bernama Kucir (30), warga yang sama, namun saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri setelah ketahuan sekuriti perkebunan PTPN III Rambutan.

Pihak PTPN III Rambutan merasa keberatan, sehingga melalui Hari Eka Purnawan (39), sekuriti Perkebunan PTPN III Rambutan, Dusun II Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai melapor ke Polsek Firdaus, Kamis (21/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pelapor Hari Eka Purnawan, seorang sekuriti perkebunan melakukan patroli tepatnya Rabu (20/1) malam sekira pukul 19.00 Wib di areal perkebunan PTPN III Rambutan.

Setiba di lokasi, pelapor melihat kedua pelaku sedang membawa seng dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 2594 VAJ. Kemudian pelapor memberitahukan kepada rekan kerjanya bernama Hendri (32) dan Missianto(38).

Selanjutnya, pelapor dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, namun pelaku yang diketahui bernama Kucir berhasil melarikan diri.

Hasil penangkapan, petugas sekuriti perkebunan PTPN III Rambutan mengamankan barang bukti 8 keping seng dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, dan diserahkan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/1), membenarkan penangkapan pelaku pencurian
dan pemberatan atas laporan pihak perkebunan PTPN III Rambutan.

Pelaku ditangkap saat melakukan pencurian seng di perumahan PTPN III Rambutan. Dimana pelaku bersama rekannya diketahui bernama Kucik, namun saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri.

Atas perbuatan pelaku, pihak perkebunan merasa dirugi dan membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai