CALEG GOLKAR

Curi Sepeda Motor Siang Bolong Ketahuan, Diteriaki Maling, 2 Pria Diamuk Massa, 1 Masuk Rumah Sakit

Kedua tersangka. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dua tersangka pelaku pencuri sepeda motor, Misno (62), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan dan Indra Pramana (29), warga Dusun VI, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai nyaris tewas diamuk massa, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Kedua pelaku dipergoki saat melakukan aksinya membawa kabur sepeda motor milik, Suwisnu Sahputra (30), warga Dusun Cempedak Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai siang bolong.

Dalam aksinya, kedua pelaku ketahuan sehingga korban berteriak meminta pertolongan warga, sehingga kedua pelaku diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Atas kejadian tersebut, dua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan. Sedangkan 1 pelaku Misno yang merupahkan seorang residivis dalam kasus yang sama langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan langsung membuat pengaduan di Mapolsek Perbaungan.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula sewaktu korban Suwisno Saputra hendak pulang melayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3436 XAB.

Saat itu korban memakirkan sepeda motor di samping rumah korban dan selanjutnya masuk ke dalam rumah untuk menganti pakaian. Selang kurang lebih 5 menit korban mendengar suara sepeda motor.

Spontan korban melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Sehingga korban meneriaki maling sambil mengejar pelaku. Namun sewaktu mengejar pelaku tepatnya di Jalan Benteng Sungai pelaku sempat menabrak korban sehingga korban terjatuh.

Selanjutnya, pelaku terus melarikan diri. Kemudian saksi Suryadi bersama warga sekitar terus mengejar para pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga sehingga pelaku mengalami luka.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Kepala Desa Melati dan langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan guna menghindari dari amukan massa.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) membenarkan peristiwa kejadian penangkapan pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Penangkapan pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa dua pelaku pencurian diamankan warga. Kemudian personel langsung turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.

Atas peristiwa tersebut, salah satu pelaku bernama Misno langsung dilarikan ke RS Sawit Indah Perbaungan, guna mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka di bagian kepala dan bibir.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra C 125 BK 3436 XAB dan 1 buah handphone merek Samsung sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai