CALEG GOLKAR

Dibawa Dari Medan Lolos, Mau Diedar di Sergai Eh Kena Cokok, Begini Jadinya…

Kedua tersangka saat diamankan. (ist/yung)

Sergai (medanbicara.com)-Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Perbaungan mencokok dua pengedar sabu, di sebuah warung wilayah Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan, Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kedua pelaku Dede Setiawan alias Dedek (27) dan Johanes Gultom alias Ones (26), keduanya warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, dari tersangka Johanes Gultom alias Ones ditemukan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 gram yang tersimpan di bawah bantal yang duduki oleh tersangka.

Sedangkan dari tersangka Dede Setiawan alias Dede ditemukan 1 kotak kosmetik yang berisikan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,30 gram.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/4) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat untuk menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan di seputran lokasi kejadian.

Setibanya di sebuah warung terlihat dua orang laki laki yang sangat mencurigakan dengan kedatangan petugas, selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

"Alhasil saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Robin.

Hasil interogasi tersangka DS alias Dedek mengaku memperoleh barang tersebut dari EN, warga Medan dengan harga Rp200.000, barang tersebut dibeli, Rabu(22/4) pukul 13.00 WIB.

Sedangkan dari tersangka JG alias Ones mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka RB, warga Medan dengan harga Rp250.000 yang diperoleh, Jumat(24/4) pukul 10.00 WIB.

Atas perbuatanya, kedua tersangak dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (yung/nst)

Mungkin Anda juga menyukai