CALEG GOLKAR

Diburon 2 Bulan, 3 Kawanan Tersangka Pencuri di Pasar Rakyat Pantai Cermin Diciduk

Sergai (medanbicara.com)-3 tersangka pelaku pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin, setelah 2 bulan diburon, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan Arec alias Aldino (25), AK alias Abu (23) dan SN alias Amin(45), ketiganya warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Keterangan yang dihimpun, kiganya ketahuan penjaga pasar saat melakukan pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin, yang berlokasi di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec Pantai Cermin, Sergai, Jumat (26/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Awalnya, petugas pasar, Julpan S (49) sedang berada di Pasar Pantai Cermin memungut retribusi pasar. Saat itu, dia melihat ada 3 orang yang sedang mengendarai becak bermotor masuk ke lokasi Pasar Rakyat Pantai Cermin.

Julpan kemudian menghubungi rekannya Gani (53) dan Tahir (48). Keduanya langsung menuju Pasar Rakyat, dan berjumpa dengan Jupan. Mereka melihat dari jarak lebih kurang 200 meter tiga orang pria hendak menaikan pintu rolling door ke atas becak.

Saat itu juga mereka mendatangi lokasi tersebut sambil berkata,” Lagi ngapain kalian!”

Lalu 2 orang tersangka pelaku inisial AK alias Abu dan SN alias Amin melarikan diri. Sedangkan Arec alias Aldino kabur mengendarai becak bermotor.

Ketika itu Jumpan berteriak,” Tangkap orang itu, Gan!”ucapnya.

Selanjutnya, Gani mencoba menghadan laju kendaraan tersangka pelaku, namun dengan kecepatan tinggi menabrak Gani hingga terjatuh, dan pelaku berhasil melarikan diri.

Ketiganya kemudian mengecek lokasi dan menemukan 4 unit pintu kios rolling door dalam keadaan telah rusak. Tersangka pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa 4 unit pintu kios rolling door (dalam keadaan rusak), 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor warna hitam merek Kanzen dengan BK 6050 NG dan 1 goni plastik warna putih.

Atas kejadian tersebut, pengelola Pasar Rakyat Pantai Cermin milik Pemkab Serdang Bedagai merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pantai Cermin dengan mengalami kerugian materi sebesar Rp8.000.000.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupul, Minggu (11/4/2021), membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pencurian dan pemberatan.

Penangkapan ketiga pelaku atas laporan korban selaku Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, yang diterima di Polsek Pantai Cermin tentang pencurian dan pemberatan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin di lubuk Pakam, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin bersama pelaku Arec alias Aldino dan AK alias Abu.

Selanjutnya, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arec alias Aldino di rumah orangtuanya di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan.

KemudianSabtu (10/4/2021) sekira pukul 09.00 WIB kembali melakukan pengembangan dan berasil menangkap tersangka AK alias Abu, di rumah orangtuanya Dusun III Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin, dan ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres Sergai. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai