CALEG GOLKAR

Diciduk Pegang Barang Enak, Nyanyi, Agennya Ikut Kena Jegrek, Nyanyi Lagi, Eh BD-nya Kabur

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-2 pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di Gang Nangka, Desa Melati II, Kec Perbaungan, Kab Sergai, Rabu, (16/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Muharmansyah (39), warga Gg Nangka Desa Melati II, Kec Perbaungan dan Heri Bayu Ananda (20), warga Jl Waringin Desa Melati II, Kec Perbaungan.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pipet berbentuk sekop, dan 19 plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/12/2020) mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di TKP.

Disebutkan, aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. Lalu setelah mendapat informasi Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak dan atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

Selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut. Kemudian, Rabu (16/12/2020), sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, setelah tiba, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta tim Opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah, di Gang Nangka Desa Melati II, Kec Perbaungan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka mengaku mendapat narkoba sabu tersebut dari Heri Bayu Ananda, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Waringin Desa Melati II, dan setelah ditanya mengaku benar ada menjual kepada Muharmansyah.

Kemudian setelah di lakukan interogasi tersangka mengaku mendapat narkoba sabu tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku bernama Ucok Tambul. Berdasarkan keterangan tersangka dilakukan pengembangan terhadap tersangka, namun saat dilakukan pengembangan tersangka diduga sudah kabur dari rumahnya.

Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai